Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Mayjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dengan anggota Marsda TNI Mertusin, S.H., M.H., dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung RI.
Terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL serta penasihat hukum sipil. Sementara itu, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden didampingi penasihat hukum dari pihak sipil.
Dalam persidangan, tim penuntut menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk disebut tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, TNI juga menyatakan akan memberikan penghargaan (reward) kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan sanksi tegas (punishment) terhadap prajurit yang melanggar hukum.
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.