Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) bekerjasama dengan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan pelayanan Pengobatan Gratis bagi masyarakat di wilayah Pelabuhan Sekupang, Rabu (05/11/2025).
Kegiatan bakti kesehatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB ini menyasar masyarakat pengguna jasa penyeberangan, para pekerja pelabuhan, serta warga sekitar area terminal.
Layanan Kesehatan dan Deteksi Dini
Layanan pengobatan gratis yang diselenggarakan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap kesehatan masyarakat, dengan fokus pada fungsi pencegahan melalui deteksi dini kondisi kesehatan.
Pelayanan yang diberikan meliputi:
- Pemeriksaan tekanan darah.
- Pemeriksaan laboratorium sederhana, seperti tes asam urat, kolesterol, dan gula darah.
- Pemberian terapi obat sesuai kebutuhan.
- Edukasi kesehatan langsung dari dokter yang bertugas.
Kegiatan ini dipimpin oleh tenaga medis Sidokkes Polresta Barelang, dr. Ricky Iskandar dan Sarmila Herman Amd.Keb, serta didukung oleh personel Jasa Raharja. Total sebanyak 24 orang masyarakat mengikuti program ini dengan antusias.
Wujud Pelayanan Nyata Polri
Kasi Dokkes Polresta Barelang, Iptu dr. Syarifah Helviza Aini, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat kesehatan langsung kepada masyarakat dan mengedukasi pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri bersama Jasa Raharja untuk masyarakat. Kami hadir secara langsung untuk memberikan pelayanan kesehatan, mendorong masyarakat agar peduli terhadap kesehatan, dan melakukan pengecekan kesehatan sejak dini,” ujar Kasi Dokkes.
Dengan adanya program pelayanan kesehatan di area publik, Polri berharap dapat semakin mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga kesehatan, khususnya bagi pengguna transportasi laut dan warga sekitar Pelabuhan Sekupang. Sidokkes Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan serupa di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.