Medan | Titahnews.com — Penyelidikan kasus kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, masih terus dikebut oleh pihak kepolisian. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
“Tim sudah berhasil memeriksa 49 saksi. Kami masih melakukan pendalaman dan persesuaian,” ujar Calvijn, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, puluhan saksi itu berasal dari unsur berbeda, seperti saksi korban, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan, serta pihak lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta berbagai informasi yang berkembang di media sosial.
“Dari pantauan CCTV, ada hal menarik yang saat ini sedang kami dalami. Semua keterangan saksi sedang kami persesuaikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, rumah milik hakim Khamazaro Waruwu yang berada di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025).





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.