Pekanbaru – Seluruh lapisan rakyat Negara Kesatuan Repulik Indonesia saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi pesta demokrasi yang akan di gelar pada tahun 2024. Seperti diketahui bersama Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak secara nasional.

Maka sesuai dengan agenda pesta demokrasi ini Komisi Pemilihan Umum telah membuat jadwal untuk rangkaian acara hingga hari ‘H’ nya. Terjadwal pada tanggal 01 Mei 2023 KPU mulai membuka Penerimaan Bakal Calon Anggota Anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada Tahap Pendaftaran dan Pencalonan. Pendaftaran akan berlangsung selama empat belas hari ke depan, hingga 14 Mei 2023.

Ada hal yang janggal terjadi di DPC PDIP Kampar dimana berdasarkan hasil Rapat Pleno Penyusunan Daftar Bacaleg DPRD Kampar ada beberapa nama yang hilang atau tidak sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada Hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 13.00 di seputaran Jalan Sumatra Pekanbaru, Riau. Dalam rapat internal ini dihasilkan nama-nama bacaleg yang akan diusung oleh DPC PDIP Kampar khususnya Dapil 5 adalah sebagai berikut:

  1. oNtona Nazara
  2. Taufik Aldini, SE
  3. Ir. Anita Doriana Rosmeriani Girsang
  4. Dedi Suheri
  5. Riswan
  6. Suriani Siboro

Hal inilah yang membuat berang salah satu pengurus Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kampar Taufik Aldin, SE saat mengetahui namanya tidak ada di Daftar Calon Sementara Bacaleg.

Taufik Aldini selaku Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP DPC Kabupaten Kampar mengatakan, “saya Ingin mempertanyakan bagaimana caranya terhadap sistem pencalegan internal di PDIP khususnya yang berada di DPC Kampar terlebih pada Dapil 5 yaitu Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja yang mana para pengurus baik dari tingkat PAC maupun DPC yang ikut caleg tidak di rekomendasikan oleh tingkat DPD maupun DPP partai gitu lo,” katanya.

“Dan ini tidak sesuai dengan mekanisme juklak PDA yang ada diterbitkan yakni SK-025-A, jadi ini erat kaitanya melanggar aturan main yang ada, Ini dapat dibuktikan hilangnya ada beberapa nama bacaleg yang telah diusulkan khusus untuk dapil 5 Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja, pada saat rapat pada februari lalu”, ungkap Taufik Aldini kepada awak media Jumat (12/5/23).

Kejadian ini tentu membuat kekecewaan yang mendalam bagi dirinya pribadi. Taufik Aldini menduga kuat adanya permainan jual beli dalam penetapan dan penyusunan bacaleg ini.

“Yang paling membuat saya kecewa itu sampai hari ini kami khususnya saya sebagai peserta yang hadir pada saat rapat pada tanggal 19 Februari 2023 tidak mendapatkan salinan Berita Acara Hasil Rapat Pleno yang telah menyetujui nama-nama bacaleg yang pada saat itu ada tercantum nama saya”, ujar Taufik Aldini dengan nada kecewa.

Sekedar informasi Nama-nama yang keluar dalam pengumuman Lampiran Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan nomor; 690/KPTS/DPP/V/2023 pada tanggal 03 Mei 2023 ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri Sekretaris Jendral DPP PDIP Hasto Kristiyanto khusus untuk Dapil 5 adalah sebagai berikut ;

  1. Dedi Suheri, SH
  2. fninto
  3. Martianna Sihombing
  4. Yohanes Lindung M. Simbolon ST
  5. Dali Zatulo Lase, SH MH
  6. Ir.Anita Doriana Rosmeriani Girsang

Jelas disini tidak ada tercantum nama Taufik Aldini, SE sebagai Bacaleg DPC PDIP Kampar Dapil 5 Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja.

Ditempat terpisah Ketua DPC PDIP Kampar menyampaikan kepada awak media bahwa usulan nama-nama Bacaleg DPC PDIP Kampar khususnya dapil 5 sudah sesuai dengan yang telah di rekomendasikan baik ke DPD maupun ke DPP PDIP.

“Usulan nama-nama Bacaleg DPC PDIP Kampar khususnya dapil 5 sudah sesuai dengan yang telah di rekomendasikan baik ke DPD maupun ke DPP PDIP, jangan Tanya saya itu udah menjadi urusan DPP dalam menyetujui SK-nya”, katanya.

“Mau ditanggapi bagaimana itu hak veto DPP”, tutup Hanafiah. (Teti guci)