PALI – Layanan publik PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasalnya, pelanggan yang baru menunggak pembayaran listrik selama satu bulan telah menerima surat ancaman pemutusan sementara.
Keluhan tersebut disampaikan Joko Sadewo, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima surat pemberitahuan dari PLN ULP Pendopo terkait rencana pemutusan listrik di rumahnya.
Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu berjudul Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik. Dalam isi surat disebutkan pelanggan telah menunggak pembayaran listrik untuk bulan Februari hingga Maret.
“Artinya saya baru terlambat membayar tagihan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Mengapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi surat itu disampaikan di akhir Maret,” ujarnya.
Joko yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI menilai langkah tersebut terlalu tergesa. Ia mengaku selama ini tidak pernah menerima surat serupa, meskipun pernah mengalami keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, rumah tersebut memang tidak ditempati sehingga pembayaran tagihan kerap terlupa. Namun ia menegaskan seluruh tunggakan selalu dilunasi dan tidak pernah melewati batas tiga bulan.
“Rumah itu kosong, jadi kadang lupa bayar. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan, pasti langsung saya lunasi,” katanya.
Ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai cukup tinggi meski rumah jarang digunakan. Selain itu, ia mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih mengedepankan ancaman dibanding peningkatan kualitas layanan.
“Dengan kondisi listrik yang masih sering padam tanpa pemberitahuan, saya menilai layanan PLN Pendopo masih mengecewakan,” tegasnya.
Joko menyebut dirinya memiliki empat sambungan listrik dengan total pembayaran rata-rata mencapai Rp2 juta per bulan. Meski demikian, ia memastikan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan hingga akhir Maret 2026.
Ia pun mengingatkan bahwa sebagai perusahaan layanan publik, PLN tidak hanya berhak menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan optimal.
“PLN jangan hanya menuntut hak, tapi juga harus memenuhi kewajiban kepada pelanggan secara profesional,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Pendopo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
(Rado, L / Tiem)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.