Medan — Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Rantang, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (15/2/2026) malam.

Seorang tersangka berinisial FB (29), warga Desa Marindal II, Gang Rambe, Kecamatan Medan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap tangan saat berusaha membobol kunci starter sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BK 4767 AMF.

Sepeda motor tersebut merupakan milik Raka Gunawan (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Rantang, Kecamatan Medan Petisah. Saat kejadian, kendaraan diparkir di teras rumah korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/139/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aksi curanmor di lokasi kejadian. Petugas yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Di lokasi, polisi mendapati tersangka sedang menjalankan aksinya dan langsung mengamankannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar tunggakan kontrakan rumah sebesar Rp600 ribu. Rencananya, sepeda motor yang hendak dicuri akan dijual.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan keberhasilan penangkapan merupakan hasil respons cepat petugas serta koordinasi yang baik dengan masyarakat.

“Kami terus mengintensifkan patroli dan mengandalkan peran aktif warga untuk menekan angka curanmor. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan sering dipicu masalah ekonomi, namun tetap harus ditindak tegas agar tidak berulang,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.