Boyolali – titahnews.com | Salah satu pemilik lahan pertanian produktif warga Dukuh Jatiwetan RT 04/ RW 03 Ds. Ngadirojo Kec. Gladagsari Kab. Boyolali Jawa tengah, berharap ada keadilan terkait lahannya yang ditanami jahe dan lainnya terkena dampak longsoran tanah urugan proyek pembangunan perumahan KPR BTN Graha Mulia Asri dan juga banjir yang telah merusak lahan serta tanamannya akibat kontruksi Talut penahan yang tidak kuat.

Termasuk minta keadilan akibat pohon Jengkol, pohon Aren, dan pohon Bambu serta pohon lainnya diratakan dengan menggunakan alat berat milik proyek pembangunan perumahan KPR BTN Graha Mulia Asri tanpa ijin, serta kurang-lebih 45 m persegi tanahnya dari mulai batas tanah warga dengan tanah perumahan diurug dan dipakai tanpa ijin.

SAT POLAIRUD POLRESTA BARELANG GAGALKAN PENGIRIMAN PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESA) ILLEGAL TUJUAN MALAYSIA

Kepada team liputan, Sulinah dirumahnya pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 mengatakan, “Sudah hampir satu tahun lebih kejadian itu kami alami, saya sudah mengadukan hal ini ke berbagai pihak termasuk ke orang-orang perumahan GMA dan kepala desa kami, akan tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, jangankan untuk memperbaiki longsoran tanahnya, ganti rugi pun tidak ada”, keluh Sulinah.

“Selain longsoran tanah, juga mengakibatkan adanya banjir akibat dari longsoran tanah tersebut, juga kami merasa tanah kami yang jika diukur dari batas tanah kami dengan tanah perumahan sekitar 45 m persegi sudah diurug oleh mereka dan dipergunakan (diserobot) tanpa ijin “, tambahnya.

Rasya Lakukan Pemotretan Cover Majalah Model Indonesia

Mobilio Indonesia Region Lampung Menggelar Deklarasi Eksistensinya

“Sehingga juga mengakibatkan penundaan penanaman 1 petak tidak bisa saya garap karena kena dampak longsor batu-batuan lumpur”, ungkapnya.

“Kami ini orang kecil dan lemah pak, jangan pula pada saat saya upload foto-foto longsoran tanah yang menimpa lahan saya dengan harapan kepada siapa saya harus mengadu di akun FB milik saya itu dianggap oleh pihak mereka saya melanggar UU ITE”, tutur Sulinah yang merasa dirinya terancam.

“Saya tidak pernah diberikan ganti rugi apapun, memang pernah ada yang datang kepada kami dari pihak perumahan untuk meminta maaf kepada saya dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000-; (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dalih itu sebagai permohonan maaf kepada saya dikarenakan telah mengotori lahan saya dituangkan secara tertulis di kwitansi dan saya tidak memegang salinannya”, ucapnya.

Rekomendasi Mendagri Provinsi Sumatera Utara Melakukan Kunjungan Kerja Ke Batam Rencana Survei Herd Immunity

Berbeda dengan T yang mengaku sebagai bag. Opnam dan Suami dari S K N Dirut PT Graha Mulia Asri, melalui chatting WhatsApp menjawab pertanyaan wartawan “Saya sudah memberikan solusi terbaik untuk mereka secara gratis dan tidak harus bayar dengan meratakan tanah mereka sesuai leveling kanan kiri, agar mereka terhindar dari tempiasan air, tetapi mereka menolak, padahal tempiasan air bukan dari proyek kami, tetapi dari warga jati kulon yang selokan buangnya ke arah proyek kami otomatis kami terbebani dari limpahan air desa paling atas, solusi ini sudah saya sampaikan sejak maret 2021”, ungkap dirut PT Graha Mulia Asri.

“Saya tidak tahu menahu masalah pohon jengkol dan bambu, itu masalah dari pihak alat berat dan saya tidak mengetahui hal tersebut, coba tanyakan sama pohon jengkol sama Bambunya”, tambahnya lagi.

Karena ingin memastikan kebenaran ucapan Sulinah, team kembali mendatangi rumahnya pada hari Senin 22 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB, dan Sulinah dengan tegas kembali menjawab “Seperti yang kemarin saya sampaikan mas, bahwa saya dan suami belum menerima uang ganti rugi apapun terkait tanah saya yang diserobot, pohon-pohon yang ditumbangkan, serta dampak dari longsoran tanah yang menimpa lahan saya”, tegasnya. (Team liputan)