PEKANBARU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menahan Asri Auzar pada Minggu (9/11). Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan politisi tersebut beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan penggelapan.

Kabar penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. “Iya, ditahan,” jawab Kompol Bery singkat.

Segera Tahap II ke Kejaksaan

Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa berkas perkara Asri Auzar sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, tersangka akan segera diserahkan (Tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk penanganan kasus lebih lanjut.

“Mau diserahkan, berkasnya sudah P21 jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah,” sambung Kompol Bery.

Asri Auzar, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Partai Demokrat Riau, menyandang status tersangka sejak 24 Januari 2025. Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 5 Agustus 2024.

Dugaan Penggelapan Tanah dan Ancaman Hukuman

Tersangka Asri Auzar disangkakan melanggar Pasal 385 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Pasal ini secara umum menyangkakan perbuatan menjual, menyewakan, menggadai, menukar, atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.

Atas sangkaan tersebut, Asri Auzar terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Vincent melaporkan adanya dugaan perbuatan curang terkait rumah dan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

Diduga, penggelapan barang tidak bergerak ini terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021. Akibat perbuatan tersangka, pelapor Vincent Limvinci mengaku mengalami kerugian sebesar Rp187.500.000. Pelapor berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan meminta asetnya dikembalikan sebagai pemilik yang sah.

(Teti)