Simalungun | Titahnews.com – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat menggerebek komplotan pengedar narkoba di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.
Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada wartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Pengungkapan kasus komplotan narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti,” ujar Verry, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RS (22), warga Jalan Kabanjahe, Kecamatan Silimakuta; S (28), warga Kabupaten Sei Rampah; OD (34), warga Nagori Bandar Raya, Kecamatan Silimakuta; BG (41), seorang petani asal Nagori Dolok Paribuan, Kecamatan Silimakuta; serta SP (46), warga Dusun Bandar Raya. Sebagian besar dari mereka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut AKP Verry Purba, tim Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung mengamankan lima pria yang berada di tempat kejadian perkara.
“Begitu tiba di lokasi, tim langsung mengamankan lima pelaku yang sedang berada di TKP. Ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang sangat efektif,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram, delapan bungkus ganja dengan berat bruto 30,91 gram, empat kaca pirex berisi sisa sabu, serta sejumlah alat hisap sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, satu bong dari bola lampu, satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, beberapa handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Dari barang bukti yang ditemukan, terlihat jelas bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” ungkap Verry.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta, Seribudolok.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah W. Namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini, Polres Simalungun masih melakukan pengembangan guna memburu W yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada para tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegasnya.
Kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wp-t)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.