DUMAI – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Seorang pelaku berinisial JR (65), warga Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan petugas. Kasus ini terdeteksi melalui Aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. menjelaskan, setelah menerima informasi dari aplikasi DLK, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.

“Sekira pukul 08.30 WIB, personel Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat menuju lokasi. Setelah menempuh perjalanan dan penelusuran selama kurang lebih empat jam, tim menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas sekitar satu hektare,” ujar Kapolres, Selasa (3/2/2026).

Di lokasi kejadian, petugas mendapati pelaku yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan menggunakan sebuah mancis warna biru. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, dua buah parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.

“Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan dengan menggunakan mancis,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.S.I. menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelasnya.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi menambahkan, penyidik juga akan mengumpulkan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari dua saksi, yakni Heru Gunawan warga Tanjung Kapal dan Eko Susilo warga Aek Korsik, agar proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ungkapnya.

Kapolres Dumai kembali menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang dibenarkan untuk membuka lahan, khususnya di kawasan hutan atau wilayah yang memerlukan izin resmi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum dan terancam sanksi berat, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara,” tegas AKBP Angga.

Ia menambahkan, Polres Dumai akan terus melakukan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi serta patroli lapangan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.