Medan | Titahnews.com – Tim Siber dari Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap praktik judi online (judol) jaringan Kamboja yang beroperasi di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2026, di dua lokasi berbeda dalam satu kompleks apartemen tersebut.
Dalam paparan yang digelar di Aula Tribrata pada Kamis (26/3/2026), pihak kepolisian menyampaikan bahwa total 19 tersangka berhasil diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam dua kelompok berdasarkan lokasi penangkapan.
- TKP pertama (Kamar 705): 8 tersangka, yakni TL, RS, RH, MAI, AA, TR, NU, dan LAP, dengan upah berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
- TKP kedua (Kamar 1005 dan 601): 11 tersangka, yaitu AT, RDS, DS, RA, BA, DL, LD, RA, MB, MA, dan BH, dengan upah berkisar Rp4 juta hingga Rp20 juta sesuai jabatan.
Menurut Bayu, modus operandi yang digunakan kedua kelompok ini relatif sama, yaitu membentuk tim promosi judi online yang aktif menyebarkan konten melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Para pelaku menargetkan setiap anggota marketing untuk menghasilkan minimal Rp1 juta per hari. Selain itu, mereka juga melakukan metode blasting berupa penyebaran iklan yang meyakinkan masyarakat bahwa judi online dapat memberikan keuntungan.
“Selama hampir dua tahun beroperasi, kegiatan judi online dari kedua TKP ini mampu menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” ujar Bayu.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.