Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kelurahan Tanjung Uban Kota, wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban, pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Melayu Berdendang.
TIMPORA merupakan forum koordinasi lintas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan sejak orang asing masuk ke Indonesia, selama masa tinggal, hingga kegiatan yang mereka lakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa rapat TIMPORA menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi serta pertukaran informasi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.
“Kegiatan rapat TIMPORA ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain koordinasi pengawasan, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Materi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
TIMPORA sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri maupun keluarganya, serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.