Medan | Titahnews.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam operasi tersebut, tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan, masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas sandang hitam berisi lima bungkus plastik bening transparan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, dengan total keseluruhan mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BK 1296 HE yang digunakan dalam transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu yang berasal dari wilayah Tanjung Balai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Petugas kemudian melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu sebanyak 500 gram seharga Rp160 juta. Setelah kesepakatan tercapai, lokasi transaksi ditentukan di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Saat pertemuan berlangsung dan salah satu pelaku memperlihatkan tas berisi sabu, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan. Ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp160 juta dan disetorkan kepada seseorang bernama Fadli Ramadhan sebesar Rp130 juta. Dari transaksi tersebut, terdapat keuntungan Rp30 juta yang rencananya akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK, yang kini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, FR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut sebagai suruhan dari seorang berinisial DS (dalam penyelidikan), dengan harga Rp125 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp5 juta.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Sabtu (7/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkas Kombes Pol. Andy.

(wp-t)