PALAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, yang juga merupakan kediaman tersangka.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Sekira pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan tim yang dipimpin Kanit II AIPDA Dian Fitroh Manurung untuk bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai ukuran

  • 1 unit handphone warna biru merek Flip

  • 1 unit handphone warna silver merek Nubia

  • 1 unit handphone warna hitam merek Oppo

  • 1 plastik asoi

  • 1 dompet warna hitam

  • Uang tunai sebesar Rp250.000

Barang bukti sabu ditemukan di dalam plastik warna hitam milik tersangka yang berada di kamar rumah tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.