Medan | Titahnews.com – Agus Salim (21) tak berkutik saat personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menyergapnya ketika sedang berjualan sate di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Minggu (25/1/2026).

Pemuda yang merupakan warga Jalan AR Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area itu mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bernama Feriani (21), yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/1/2026).

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami menerima informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya personel langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Ainul Yaqin, Senin (26/1/2026).

Dalam aksinya, tersangka berhasil menggondol sejumlah barang elektronik milik korban, di antaranya satu unit handphone (HP), televisi (TV), tablet, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Dijelaskan, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka masuk dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui tembok belakang,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka, sepotong baju yang dibeli dari hasil kejahatan, serta celana yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap penadah barang curian. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” pungkas AKP Ainul Yaqin.
(FAN)