BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Sabtu (17/1/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset milik pelaku usaha dan masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian material proyek berupa besi yang terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.
Korban dalam peristiwa ini merupakan pihak perusahaan pengembang proyek, sementara pelapor adalah mandor proyek berinisial I.A., yang memperoleh informasi awal dari saksi di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga menerima informasi dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri mengenai adanya kendaraan dan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi proyek pada malam hari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19). Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah material besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari lokasi pembangunan. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa unit telepon genggam milik para terduga pelaku.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat petugas terhadap laporan masyarakat serta sinergi dengan unsur patroli kepolisian lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.