Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Jumat (9/1/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling A Rahman RT 003 RW 016. Korban berinisial A.D. (28), seorang perempuan, yang juga melaporkan langsung kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial A.W. (39) yang diketahui merupakan mantan suami korban. Kejadian bermula saat korban berada di tempat tinggal pelaku, kemudian terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kanan, leher bagian kanan dan kiri, serta memar pada perut sebelah kanan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, keterangan korban, serta barang bukti berupa surat bukti berobat.
Hasilnya, pada Rabu, 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
“Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Polsek Bengkong Polresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.