Medan | Titahnews.com – Aksi kejahatan jalanan yang menyasar anak di bawah umur kembali mengusik rasa aman masyarakat. Seorang bocah perempuan berinisial JVT (9) menjadi korban pencurian ponsel dengan kekerasan di kawasan Jalan AMD, Medan Marelan. Peristiwa itu viral di media sosial setelah korban terseret hampir 100 meter saat berusaha mempertahankan ponselnya.

Pelaku berinisial MIN (42) akhirnya berhasil diringkus Mission Impossible Team (MIT) Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri ke wilayah Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Ricko T Mauruh, didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras Kompol Jamakita Purba, dalam keterangannya Minggu (25/1) menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku berkeliling memantau calon korban.

“Pelaku melihat korban sedang berada di dalam rumah sambil bermain ponsel. Tersangka lalu berhenti dan berpura-pura meminjam pulpen,” jelas Kombes Ricko.

Saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel milik korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribuyang berada di atas meja. Namun korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan.

“Korban yang berusaha mempertahankan ponselnya sempat terseret sepeda motor pelaku hampir sejauh 100 meter. Setelah itu pelaku berhenti, mengembalikan ponsel korban, lalu melarikan diri,” ungkapnya.

Aksi heroik sekaligus memilukan bocah tersebut terekam dan viral di media sosial. Menindaklanjuti viralnya video tersebut, MIT Jatanras Poldasu segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan korban dan saksi.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengenali wajah pelaku yang terekam kamera CCTV saat beraksi. Mengetahui aksinya viral, pelaku kemudian melarikan diri dari Medan menuju wilayah Riau dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah hampir dua pekan melakukan pengejaran, MIT Jatanras Poldasu akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan perkebunan milik pamannya di Riau. Pelaku pun diringkus tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah dua kali menjalani hukuman penjara, masing-masing pada tahun 2019 dan 2021,” kata Kombes Ricko.

Pelaku yang merupakan warga Medan Tembung itu juga mengakui telah melakukan aksinya puluhan kali di berbagai wilayah Kota Medan. Namun sebagian besar korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(wp-t)