PEKANBARU, 2 Maret 2026WALHI Riau bersama YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pengadilan Negeri Bengkalis membebaskan tiga petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang dinilai menjadi korban kriminalisasi agraria oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat” yang digelar di Pekanbaru, Minggu (2/3/2026), menjelang pembacaan putusan perkara pada 4 Maret 2026.

Dijerat Pasal 170 KUHP

Tiga petani yang menjadi terdakwa adalah Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman. Anton dan Wandrizal ditahan sejak 29 September 2025 oleh Polres Bengkalis, sementara Rasiman ditangkap beberapa hari kemudian.

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan. Namun, WALHI Riau menilai tuduhan tersebut tidak terlepas dari konflik agraria yang telah berlangsung lama antara masyarakat dan PT TKWL.

Sengketa Lahan Sejak Program Transmigrasi

Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau, Rezki Andika, menjelaskan bahwa konflik berakar dari tumpang tindih klaim lahan. Ia menyebut masyarakat memiliki dasar hukum pengelolaan lahan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I.

Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tertanggal 7 Maret 1992 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 10.734 hektare untuk program transmigrasi. Masyarakat disebut telah menggarap lahan sejak 1998.

Sementara itu, PT TKWL memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1998 seluas 7.094 hektare dan mulai membangun perkebunan pada 2005, meski sebelumnya terdapat rekomendasi pencabutan izin dari Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau pada 2004.

“Ketiga petani ini bukan penjahat, melainkan korban kriminalisasi saat mempertahankan hak kelola lahan yang sah. Hakim harus memilih keadilan,” kata Rezki.

Konflik Dua Dekade

Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, mengatakan konflik lahan dengan PT TKWL telah berlangsung sejak 2006 tanpa penyelesaian yang adil.

Menurutnya, meski sempat ada rekomendasi pencabutan izin perusahaan pada 2003 dan 2004, aktivitas perusahaan tetap berjalan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujarnya.

Dugaan Cacat Prosedural

Ersan, anak terdakwa Anton Budi Hartanto, mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan ayahnya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut aparat datang tanpa menunjukkan surat penangkapan secara jelas.

Sementara itu, perwakilan YLBHI-LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menilai proses persidangan juga bermasalah. Ia menyebut sidang awal pada 22 Desember 2025 sempat diundur karena terdakwa tidak mengetahui jadwal persidangan.

Pada sidang 7 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi, namun menurut Wilton, pemeriksaan tidak dilakukan secara mendalam. Ia juga menyoroti percepatan pembacaan putusan pada 4 Maret 2026 karena masa tahanan hampir habis.

“Ini bukan sekadar cepat, melainkan cacat secara prosedural,” tegasnya.

Akan Dikawal Hingga Putusan

WALHI Riau menyatakan bersama jaringan masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan dan mendesak majelis hakim membebaskan ketiga petani.

Narahubung: WALHI Riau