Pekanbaru, 30 Januari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 bertajuk “Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran” pada Kamis (29/1/2026) di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau. Peluncuran ini menghadirkan narasumber Direktur WALHI Riau Eko Yunanda, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau Ahlul Fadli, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Maria Maya Lestari, serta Direktur Paradigma Riko Kurniawan.

Publikasi tersebut menyoroti kondisi politik dan demokrasi di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran yang dinilai mengalami kemunduran, ditandai dengan praktik otoritarianisme dan meningkatnya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Selain itu, laporan ini mengulas persoalan lingkungan hidup di Riau dan Kepulauan Riau yang dinilai tak kunjung terselesaikan.

Eko Yunanda menyampaikan, sepanjang 2025 pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepulauan Riau masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang. Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi, yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis berulang.

“Masyarakat adat sudah mengelola tanah secara turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun kini justru dihadapkan pada penguasaan lahan oleh perusahaan. Dampaknya bukan hanya hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Eko.

WALHI Riau juga menyoroti dampak industri pertambangan, salah satunya konflik di Desa Batu Ampar. Aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama diduga mencemari Sungai Reteh dan Sungai Nibul, serta beroperasi hanya sekitar 500 meter dari permukiman warga, sehingga mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Ketika masyarakat berupaya mempertahankan lahannya, justru mereka yang dikriminalisasi, ditangkap, bahkan dipenjara,” tambah Eko. Akumulasi krisis ini, lanjutnya, berujung pada bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga intrusi air laut di wilayah pesisir.

Sementara itu, Ahlul Fadli menyoroti tantangan serius demokrasi dan lingkungan hidup di Riau dan Kepulauan Riau. Ia menyinggung dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid, serta sejarah panjang korupsi kehutanan di Riau yang menunjukkan belum adanya penanganan serius terhadap kejahatan struktural di sektor sumber daya alam.

“Penegakan hukum kerap berhenti pada individu, sementara korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru mendapatkan impunitas. Padahal kerugian negara dan kerugian ekologis masyarakat sangat besar,” kata Ahlul.

Menurut WALHI Riau, tahun 2025 juga menjadi salah satu periode terburuk bagi hak asasi manusia, ditandai dengan ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap aktivis. Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, serta perluasan kewenangan aparat dinilai mempersempit ruang demokrasi dan membahayakan pembela lingkungan.

Di sisi lain, Maria Maya Lestari menilai lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi akar persoalan utama. Riau disebut sebagai “laboratorium kejahatan lingkungan”, baik yang ilegal seperti karhutla, illegal logging, dan tambang ilegal, maupun yang dilegalkan melalui izin namun tetap merusak lingkungan.

“Penegakan hukum masih bertumpu pada pidana dan menyasar individu. Padahal instrumen perdata dan administrasi harus diperkuat untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi dan mendorong pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Riko Kurniawan menambahkan, data dan temuan WALHI Riau seharusnya menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan pembangunan. “Kebijakan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga harus menjamin kelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat adat, dan keberlanjutan ekosistem,” katanya.

Melalui Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 ini, WALHI Riau menegaskan pentingnya perombakan mendasar tata kelola ruang dan sumber daya alam, pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan, pengakuan wilayah kelola rakyat, serta pemulihan lingkungan sebagai jalan menuju keadilan ekologis.