Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemeriksaan dan Verifikasi Pemberian Daftar Hitam bagi penyedia barang/jasa di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Batam. Hadir sebagai narasumber dari LKPP RI, Rinaldi Morinjio, Analis Hukum Ahli Madya pada Deputi Bidang Penanganan Permasalahan Hukum dan Perkara, Kebijakan dan Strategi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menerapkan good governance dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan korupsi dan narkoba.

“Yang perlu tertanam dalam diri kita semua adalah bagaimana persepsi publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat berubah ke arah yang lebih baik. Perubahan yang nyata serta peningkatan objektivitas harus terus kita dorong,” ujar Amsakar.

Ia berharap para peserta mengikuti sosialisasi dengan saksama agar memahami aturan secara menyeluruh, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dan sesuai ketentuan dalam proses pengadaan.

“Kalau pedomannya dipahami dengan jelas, insyaallah Bapak/Ibu akan memiliki keyakinan dalam menganalisis sebuah kasus serta keberanian mengambil keputusan secara objektif,” tegasnya.

Amsakar juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran daftar hitam penyedia barang dan jasa. Dengan mekanisme yang jelas dan seragam, ia optimistis bahwa pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Batam akan semakin baik.

“Insyaallah, jika kita semua bertekad dan berani mengambil keputusan, pembangunan berjalan baik, tata kelola pemerintahan semakin tertata, dan Good Governance serta Clean Governance dapat kita wujudkan bersama,” tutupnya.