Medan — Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.
Dalam aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara itu, tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.
Rico Waas mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, penyesuaian tarif juga menjadi bagian dari pembenahan sistem pengelolaan parkir di Kota Medan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya.
Tidak hanya menurunkan tarif, Pemko Medan juga mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual dan digital. Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non-tunai melalui metode seperti QRIS guna meningkatkan transparansi dan kemudahan transaksi.
Pemko Medan juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi pelaksanaan parkir di tepi jalan umum. Satgas tersebut bertugas memastikan penerapan tarif sesuai aturan serta menindak juru parkir liar.
Ke depan, setiap juru parkir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme serta ketertiban pengelolaan parkir di kota tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.