Medan | Titahnews.com – Personel Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang ibu hamil dan suaminya di Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (3/6/2026) malam.

Kedua pelaku berinisial J dan Z. Keduanya sempat viral di media sosial setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang sedang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Baru Pasar 7 dan melihat aksi tawuran sekelompok pemuda di atas terowongan perlintasan rel kereta api.

Karena khawatir menjadi korban tawuran, pasangan suami istri tersebut memilih menghentikan laju sepeda motor dan tidak melanjutkan perjalanan. Namun, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta agar mereka tetap melintas.

Saat korban menolak melanjutkan perjalanan, kedua pelaku diduga emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap pasangan tersebut. Dalam kasus itu, salah seorang pelaku berinisial J juga diketahui membawa senjata jenis airsoft gun yang menyerupai pistol.

Menerima laporan mengenai aksi penganiayaan tersebut, personel Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dari kediamannya masing-masing tidak lama setelah kejadian.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit airsoft gun, amunisi, tabung gas, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang aksinya sempat viral di media sosial.

“Sudah kami amankan. Saat ini kasusnya masih didalami,” ujar Iptu Bimo, Kamis (4/6/2026).

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.