Medan | Titahnews.com — Unit Reskrim Polsek Medan Kota memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.

Tersangka Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu III Gang Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan setelah tidak mengindahkan peringatan petugas dan melakukan perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan tindakan tersebut dilakukan ketika petugas membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi penadah sekaligus mencari barang bukti hasil kejahatan.

“Tersangka Andre Maulana ini melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujar Iptu Poltak, Sabtu (12/9/2026).

Setelah dilumpuhkan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan akibat luka tembak.

Polisi juga masih memburu seorang rekan tersangka berinisial A yang berhasil melarikan diri saat dikejar petugas di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menangkap Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Uci diketahui pernah beraksi bersama Andre dalam sejumlah kasus curanmor.

Terungkap Saat Curi Motor di Kampung Baru

Kasus ini terungkap setelah korban Eppi Br Siregar (57), warga Jalan Garu IX, Medan Amplas, dan Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Medan Perjuangan, mendatangi tempat terapi Happy Dream di kawasan Kampung Baru.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di lokasi dengan kondisi stang terkunci, kemudian masuk ke tempat terapi.

“Sekitar 10 menit berselang, korban mendengar teriakan maling. Ketika keluar, korban melihat sepeda motornya sudah bergeser sekitar 10 meter,” jelas Iptu Poltak.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Kota. Personel Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran.

Andre akhirnya berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berinisial A berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, Andre mengakui perbuatannya dan mengungkap sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang pernah dilakukannya bersama Hermadan Suci alias Uci.

“Tersangka juga mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama tersangka Hermadan Suci alias Uci,” bebernya.

Sama-Sama Residivis Curanmor

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Andre Maulana Lubis alias Botak pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus curanmor pada 2018 di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Sementara Hermadan Suci alias Uci pernah menjalani hukuman 2,3 tahun karena kasus curanmor pada 2019 di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Jejak Kejahatan Terungkap

Polisi kemudian mengungkap sejumlah aksi curanmor yang dilakukan kedua tersangka sepanjang 2026.

Pada Juni 2026, keduanya beraksi di Jalan Asia dan mencuri sepeda motor Honda Beat merah. Motor tersebut dijual kepada penadah berinisial F seharga Rp2,5 juta.

Masih di bulan yang sama, keduanya beraksi di Jalan Alfalah, tepat di depan Ayam Penyet Surabaya, dan mencuri Honda Beat yang kemudian dijual kepada F seharga Rp2,5 juta.

Pada Juli 2026, keduanya kembali beraksi di Jalan Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. Mereka mencuri sepeda motor Vario hitam dan menjualnya kepada F seharga Rp2,7 juta.

Keduanya juga beraksi di Jalan Seksama, tepatnya di kawasan tukang potong ayam. Satu unit Honda Beat dicuri dan dijual kepada F seharga Rp2,5 juta.

Pada Juli 2026, tersangka kembali mencuri sepeda motor Vario di Jalan Alfalah, simpang STM, tepatnya di depan depot air. Motor tersebut dijual kepada F seharga Rp1,8 juta.

Memasuki Agustus 2026, keduanya beraksi di Jalan Asia dan mencuri Vario hitam yang dijual kepada Fadil seharga Rp2,7 juta.

Di Jalan Sutrisno, mereka mencuri Yamaha Scorpio yang kemudian dijual kepada Fadil seharga Rp3 juta.

Sementara di Jalan Sutomo, tersangka mencuri Honda Supra Fit yang dijual kepada F seharga Rp1 juta dan Yamaha Vega yang dijual kepada Fadil seharga Rp1,2 juta.

Pada Agustus 2026, kedua tersangka juga kembali beraksi di Jalan Seksama, kawasan tukang potong ayam. Kali ini mereka mencuri sepeda motor Vario yang dijual kepada F seharga Rp2,7 juta.

Selain itu, Andre bersama pelaku A beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, dengan mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Penadah Masih Diburu

Iptu Poltak Tambunan mengatakan polisi masih mendalami keberadaan penadah yang diduga membeli sejumlah sepeda motor hasil curian dari para tersangka.

“Penadahnya masih kita dalami. Barang bukti yang kita amankan dari penangkapan kedua tersangka yakni satu anak kunci T dan satu sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3829 ALK milik korban,” pungkasnya.