Medan | Titahnews.com —

Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transit berbagai jenis narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (10/9/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AF alias EL (24) dan SN (36), serta menyita narkotika jenis sabu, ganja, dan Pod Getar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kedua pelaku di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal. Saat itu, petugas menemukan satu Pod Getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026) pagi.

Setelah menangkap keduanya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang digunakan para pelaku di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai hampir dua kilogram, yang dikemas dalam berbagai ukuran.

“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar seberat 350 gram, 11 paket ganja berukuran kecil siap edar seberat 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” jelas Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun dan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menentukan lokasi transaksi dengan para pembeli.

Khusus untuk transaksi ganja, modus yang digunakan terbilang berbeda. Pembeli diminta datang ke kamar kos, namun tidak bertemu langsung dengan pelaku. Paket ganja kemudian dilemparkan dari dalam kamar kos kepada pembeli.

“Untuk praktik haramnya, pelaku ini sudah lebih dari satu tahun. Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari dua orang berbeda.

Sabu dan Pod Getar disebut dipasok oleh seseorang berinisial Z, sementara narkotika jenis ganja diperoleh dari seseorang berinisial R.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan Pod Getar, sedangkan R pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua pemasok tersebut serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.