BATAM – Kondisi udara di Kota Batam mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam setelah kabut asap mulai terlihat di sejumlah kawasan, Selasa (15/9/2026). Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan ketika kondisi udara semakin buruk.

Data pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam pada pukul 06.00 WIB menunjukkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di level 79. Angka tersebut masuk kategori sedang.

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026. Kebijakan itu berisi langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak kabut asap dan ditujukan kepada pemerintah, perusahaan, sekolah, fasilitas kesehatan, pengelola tempat usaha hingga masyarakat.

Amsakar meminta warga menghindari aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, terutama pembakaran sampah maupun lahan secara terbuka. Masyarakat yang terpaksa berada di luar ruangan dianjurkan menggunakan masker, mencukupi kebutuhan air dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami gangguan kesehatan.

“Kalau muncul sesak napas, batuk yang tidak kunjung reda, nyeri dada, mata mengalami iritasi berat atau sakit tenggorokan, jangan diabaikan. Segera periksa ke fasilitas kesehatan,” ujar Amsakar.

Pemko Batam turut meminta sekolah dan perguruan tinggi mempertimbangkan kondisi udara sebelum menggelar aktivitas luar ruangan. Fasilitas kesehatan diminta bersiap menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan akibat paparan asap, dengan perhatian khusus terhadap anak-anak, lansia, ibu hamil serta warga yang memiliki penyakit pernapasan.

Pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan juga diperkuat untuk mencegah munculnya sumber asap baru. Aparatur wilayah diminta berkoordinasi dengan pemadam kebakaran, TNI/Polri dan masyarakat, sementara RT/RW diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran yang berpotensi meluas.

Pemko Batam akan terus menyampaikan perkembangan kualitas udara melalui informasi ISPU. Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan 112 tanpa dikenakan biaya.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi dari kanal resmi dan tidak ikut menyebarkan kabar mengenai kabut asap yang belum dipastikan kebenarannya.