PALEMBANG, SUMSEL — Persoalan penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan operasi PT Pertamina EP Pendopo Field mendapat sorotan Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

FPR mempertanyakan status hukum penggunaan areal yang sebelumnya tercantum dalam dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Persoalan itu kini secara resmi dilaporkan kepada SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan BPKH Wilayah II Palembang untuk mendapat klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinator FPR PALI Edo Saputra bersama Relawan FPR Sumatera Selatan Syafri menyerahkan laporan tersebut pada Rabu (16/9/2026). Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan yang berada di kawasan hutan memiliki persetujuan dan dasar hukum yang masih berlaku.

Dalam laporan itu, FPR mengacu pada SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.497/Menhut-II/2013 yang mencakup penggunaan kawasan hutan seluas 82,15 hektare untuk kegiatan operasi produksi sumur minyak beserta fasilitas pendukungnya.

FPR menyebut dokumen tersebut memiliki masa berlaku hingga 16 Maret 2024. Karena itu, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai dokumen hukum yang menjadi landasan penggunaan kawasan setelah tanggal tersebut.

“Yang kami minta bukan asumsi, tetapi kepastian berdasarkan dokumen. Apakah ada perpanjangan, pembaruan atau persetujuan baru setelah dokumen sebelumnya berakhir?” ujar Edo.

Menurut Edo, pemeriksaan perlu dilakukan dengan membandingkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lokasi. Tidak hanya menyangkut luas kawasan, tetapi juga titik koordinat, peta areal, akses, jaringan pipa, sumur, fasilitas produksi maupun sarana penunjang lainnya.

FPR juga membawa persoalan tersebut ke BPKH Wilayah II Palembang. Lembaga tersebut diminta melakukan verifikasi terkait status kawasan hutan serta kesesuaian penggunaan areal dengan persetujuan yang tercatat.

Edo menilai status kegiatan sebagai bagian dari sektor energi nasional tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Menurutnya, kegiatan produksi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek penggunaan kawasan.

“Operasi migas bisa saja merupakan kegiatan strategis, tetapi aspek hukumnya tetap harus terang. Kalau dokumennya masih berlaku, silakan dijelaskan. Kalau sudah berubah, tunjukkan dasar perubahan tersebut,” katanya.

Syafri menambahkan, kejelasan dokumen diperlukan agar tidak muncul ruang interpretasi mengenai penggunaan kawasan hutan. Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan harus didasarkan pada data dan pemeriksaan lapangan.

“Yang perlu dilakukan sekarang adalah membuka dokumen, mencocokkannya dengan peta dan kondisi lapangan. Dari situ baru bisa diketahui apakah penggunaannya sesuai dengan persetujuan yang dimiliki,” ujarnya.

FPR PALI meminta SKK Migas dan BPKH Wilayah II Palembang menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Hasil pemeriksaan, menurut FPR, penting untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai status kawasan yang digunakan dalam kegiatan operasi Pertamina EP Pendopo Field.

FPR menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap industri migas atau investasi. Mereka menyatakan fokus pengaduan adalah memastikan kegiatan usaha yang menggunakan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi.

FPR PALI juga menyatakan akan mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, mereka meminta persoalan tersebut diproses oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina EP Pendopo Field mengenai dokumen penggunaan kawasan hutan yang menjadi sorotan FPR PALI. Klarifikasi dari perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan status hukum kegiatan tersebut secara utuh.
(Rado, L)