KAMPAR – Kesepakatan yang lahir dari musyawarah masyarakat dan tokoh adat di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, diminta tidak dijadikan sumber konflik. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan yang dibuat secara sah dan menyelesaikan setiap keberatan melalui jalur hukum.

Ketua AWI Riau, Darbi S.Ag., menyampaikan hal itu menyikapi dokumentasi pertemuan masyarakat dan tokoh adat Kota Garo terkait kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution. Ia menilai keabsahan kesepakatan tetap harus dilihat dari dokumen pendukung, seperti berita acara, daftar hadir, surat kesepakatan maupun dokumen kewenangan lainnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, sampaikan melalui musyawarah dan jalur hukum. Jangan menggunakan tekanan, penghadangan maupun kekerasan. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada pertarungan kepentingan,” kata Darbi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah pencegahan jika ditemukan indikasi intimidasi, ancaman, pengerahan massa atau kekerasan dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, Darbi mengingatkan agar tuduhan seperti premanisme, keterlibatan pihak luar maupun istilah “cukong” tidak diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti.

Menurutnya, apabila benar terjadi kekerasan bersama, pemaksaan atau penganiayaan, aparat dapat memprosesnya berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Darbi menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan mengenai kekerasan bersama, pemaksaan serta penganiayaan.

“Jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula membiarkan jika ditemukan tindak pidana. Aparat harus memeriksa secara objektif siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu, serta bagaimana peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Darbi berharap persoalan di Kota Garo tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan masyarakat. Ia menilai perbedaan kepentingan merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, sementara program yang memang sah harus tetap berjalan dan manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat.

“Kita tidak ingin Kota Garo menjadi arena pertarungan kepentingan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keamanan, kepastian hukum dan penyelesaian yang adil sesuai aturan,” pungkasnya.