BATAM – Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kembali menjadi perhatian Polresta Barelang. Sebanyak 267 sepeda motor ditindak selama periode 1 Agustus hingga 19 September 2026 dalam operasi yang menyasar pelanggaran lalu lintas sekaligus potensi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan penindakan dilakukan karena penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga kerap ditemukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan balap liar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026).

Dari jumlah tersebut, 267 kendaraan dikenai tilang dan diamankan polisi sebagai barang bukti. Penindakan juga masih berlangsung hingga 19 September dengan tambahan 30 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses sesuai aturan.

Sejumlah ruas jalan menjadi perhatian petugas, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim hingga Jalan Hang Tuah. Polisi menyatakan pengawasan akan dilanjutkan dengan menyasar titik lain yang terindikasi digunakan untuk balap liar atau aktivitas kendaraan yang mengganggu ketertiban umum.

Upaya kepolisian tidak berhenti pada penindakan. Edukasi dan pencegahan dilakukan melalui patroli, sosialisasi ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW serta penyuluhan kepada pemilik bengkel dan pengguna kendaraan. Informasi mengenai tertib berlalu lintas juga disebarkan melalui media massa, radio dan media sosial.

Polresta Barelang turut meminta peran orang tua dalam mengawasi anak yang sudah menggunakan kendaraan bermotor. Polisi mengingatkan pengendara harus memenuhi persyaratan, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Bagi pengguna kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Polresta Barelang mengajak masyarakat tidak memberi ruang bagi aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Informasi mengenai balap liar atau gangguan kamtibmas dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 untuk ditindaklanjuti petugas.