BUOL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi setelah menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan di lapangan. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi di Kantor Bupati Buol, Selasa (23/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Buol Moh. Yamin Rahim dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Satpol PP, serta pengelola SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali. Pembahasan mencakup penggunaan barcode tidak sah, kendaraan yang mengisi BBM berulang kali, hingga dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi.

Sejumlah OPD mengusulkan pengetatan penerbitan dan verifikasi barcode, pembatasan waktu pengisian, serta pencatatan kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam sehari. Pemkab juga menyiapkan surat edaran yang melarang penjualan kembali BBM subsidi dan memperkuat mekanisme verifikasi bagi penerima.

Mulai 24 September 2026, Pemkab Buol menetapkan barcode pengisian BBM harus asli, dilengkapi cap basah dan dicatat kuotanya. Penggunaan barcode hasil fotokopi dilarang. Setiap transaksi juga wajib disertai barcode dan KTP asli.

Sekda Buol Moh. Yamin Rahim menegaskan pengawasan akan diperketat dan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Pihak SPBU juga diminta mencatat kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM dalam sehari sebagai indikasi transaksi tidak wajar. Temuan pelanggaran selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.