Batam – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kembali perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja pada 2023. Tersangka berinisial APNL (31) diamankan setelah keberadaannya terdeteksi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kecelakaan terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam. Saat itu, korban RN (17) mengendarai Yamaha XSR 155 dan melaju searah dengan mobil Isuzu Elf yang dikemudikan tersangka dari Muka Kuning menuju Batu Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor korban terjatuh ke sisi kanan hingga masuk ke bawah kendaraan Isuzu Elf. Korban kemudian terlindas dan mengalami luka pada bagian perut. Setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

Usai kejadian, tersangka disebut tidak berhenti di lokasi. Ia sempat menyampaikan kepada warga akan kembali ke tempat kejadian setelah memutar kendaraan, namun justru meninggalkan mobil di sebuah ruko dan menuju Pelabuhan Sekupang. Sehari kemudian, tersangka berangkat menggunakan kapal menuju Dumai.

Perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2024. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi tidak dipenuhi, penyidik memperoleh informasi keberadaan APNL di Padang Lawas pada 24 September 2026.

Tim Unit Gakkum Satlantas bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas. Tersangka akhirnya diamankan pada 27 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Pada malam harinya, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga tersangka, keluarga korban dan pihak terkait lainnya.

APNL kini dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.

Polresta Barelang mengingatkan pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dan tidak meninggalkan lokasi ketika terlibat kecelakaan. Pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan karena kondisi udara yang dipengaruhi asap dapat mengurangi jarak pandang. Layanan kepolisian dapat diakses melalui Polisi 110.