Batam – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menetapkan seorang pria berinisial MP (47) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, tepat di depan Gedung Pemuda Pancasila. Saat itu, sepeda motor Honda Beat BP 2761 CR yang dikendarai MA (33) bersama penumpangnya, YC (39), melintas dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya.
Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan Honda Mobilio BP 1754 AJ yang dikemudikan MP. Akibat kecelakaan, MA mengalami luka ringan, sedangkan YC mengalami cedera pada bagian kepala dan harus mendapat perawatan medis. Kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, perkara tersebut mulai ditangani setelah pihak keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas pada 29 September 2026. Setelah pemeriksaan saksi, korban dan terduga pelaku serta pengamanan barang bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 September 2026. Penetapan MP sebagai tersangka dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan, MP mengaku berupaya menghindari sepeda motor korban. Namun, kondisi akses jalan yang sempit membuat mobilnya menabrak sepeda motor tersebut. Setelah kejadian, MP tidak menghentikan kendaraan, meninggalkan lokasi, serta tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Penyidik menyita Honda Beat BP 2761 CR, Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta dokumen dan kuncinya, serta SIM C milik MA sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.