BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial C (52). Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial K (45) dan A alias T (54). Keduanya diamankan pada Selasa (6/10/2026), setelah polisi menerima laporan pada 5 Oktober 2026 dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung. Saat itu, korban bersama sembilan rekannya hendak meninggalkan lokasi proyek di Sekupang karena persoalan pembayaran gaji. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah kantor milik K untuk dimintai keterangan.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan setelah dipaksa membuka telepon selulernya. Polisi menyebut korban diduga dipukul, ditendang, serta dipukul menggunakan selang. Korban juga diduga dipaksa melepaskan pakaian dan uang kasbon sebesar Rp4,5 juta disebut diambil oleh A. Korban kemudian diduga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya pada 5 Agustus 2026.

Perkara kembali berlanjut setelah korban dijemput dan dibawa ke kantor K. Di tempat itu dibuat kesepakatan pembayaran sebesar Rp71 juta dengan alasan biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja. Korban disebut telah membayar Rp35 juta, sementara sisanya disepakati dicicil sambil korban kembali bekerja. Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah video kondisi korban beredar di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, S.H., M.H. memimpin penyelidikan hingga polisi mengamankan K dan A alias T. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan satu unit flashdisk berisi video kondisi luka korban. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk merespons laporan masyarakat dan menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan kekerasan maupun main hakim sendiri dan segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya tindak pidana.