MEDAN | TITAHNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 perkara selama Juni hingga September 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 kilogram sabu, 232 kilogram ganja, 206 butir ekstasi, serta ratusan bungkus cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate dan ketamin.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Josua Tampubolon serta Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono, di halaman gedung BNNP Sumut, Jumat (9/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Tatar mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus upaya memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan menangkap kurir, tetapi harus menyasar pemasok dan pihak yang mengendalikan jaringan peredaran.
Menurut BNNP Sumut, pengungkapan 10 perkara tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 749 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Tatar juga menyebut jumlah masyarakat yang terpapar narkoba di Sumatera Utara diperkirakan mencapai 1 juta hingga 1,5 juta orang. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan pihak BNNP Sumut.
Salah satu perhatian dalam pemusnahan itu ialah cairan vape yang mengandung etomidate. Zat tersebut berisiko menimbulkan gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, tremor, hingga penurunan kesadaran. BNNP Sumut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk vape dengan kandungan yang tidak jelas serta meminta pengelola tempat hiburan malam meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon mengatakan, penyalahgunaan pod getar yang mengandung etomidate perlu mendapat perhatian khusus karena dilaporkan digunakan kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun. Pengawasan dan penindakan, kata dia, akan diarahkan untuk mengungkap rantai distribusi hingga ke pemasok.
Dalam salah satu perkara, petugas menangkap pasangan suami istri berinisial SR (52) dan ST (49) di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada 6 Juli 2026. Dari penindakan tersebut, petugas menyita sabu seberat 54,2 gram.
BNNP Sumut juga menyoroti jalur perairan yang berpotensi dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan narkotika. Keberadaan kawasan yang rawan peredaran narkoba serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dinilai menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan.
Tatar dan Josua mengajak pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya memperkuat kerja sama untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.