Medan | Titahnews.com – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba melalui vape di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ (30), warga Kota Medan, yang diduga berperan sebagai pemasok narkoba. AJ ditangkap di salah satu ruangan karaoke THM yang menjadi sasaran penggerebekan.
Dari tangan AJ, petugas menyita dua unit vape narkoba merek EL Chapo. Polisi juga mengamankan seorang wanita yang diduga memesan narkoba tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, diduga selama ini yang bersangkutan kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga mengamankan seorang wanita pemesan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba yang disita dari AJ diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RL. Saat ini, RL masih dalam pengejaran polisi untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
Rafli menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk jaringan pemasok yang diduga menyasar tempat hiburan malam.
“Identitas pemasok narkoba sudah kami kantongi dan kami pastikan akan terus mengejarnya. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap, namun hukum akan tetap tegak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengguna narkoba akan diarahkan pada upaya pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara bandar dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan ditindak tegas.
“Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya akan kita putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.