JAKARTA – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengevaluasi pelayanan publik menyusul dugaan lambannya proses aktivasi akun Sentuh Tanahku, insiden yang diduga mengandung unsur intimidasi, serta kendala dalam penyampaian pengaduan.

Persoalan tersebut disampaikan Jeremy Andsent, Bendahara DPC GMNI Jakarta Timur, yang mengaku telah mengurus verifikasi dan aktivasi akun Sentuh Tanahku selama kurang lebih lima bulan tanpa memperoleh kepastian penyelesaian. Ia menyebut telah berulang kali mendatangi Kantor BPN Jakarta Timur untuk meminta penjelasan terkait permohonannya.

Menurut keterangan Jeremy, saat kembali mendatangi kantor tersebut pada Jumat (9/10/2026), terjadi insiden yang melibatkan kepala keamanan. Ia menduga mendapat perlakuan berupa pembentakan dan ajakan berkelahi di luar kantor. Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Jeremy juga mengaku mengalami kendala ketika hendak menyampaikan pengaduan. Laporan yang ingin disampaikan ke Kantor BPN Jakarta Timur disebut tidak diterima dengan alasan karcis antrean pelayanan telah habis. Upaya pengaduan ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu (14/10/2026) juga diklaim mengalami penolakan. Hingga kini, keterangan dari pihak BPN maupun kementerian terkait tuduhan tersebut belum tersedia dalam bahan yang disampaikan.

Atas persoalan itu, DPC GMNI Jakarta Timur meminta Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI mengevaluasi kualitas pelayanan di Kantor BPN Jakarta Timur. Mereka juga mendesak penjelasan tertulis mengenai status dan kendala aktivasi akun, pemeriksaan objektif atas dugaan intimidasi, serta klarifikasi terkait mekanisme penerimaan pengaduan masyarakat.

GMNI turut meminta agar tersedia saluran pengaduan yang transparan, disertai bukti penerimaan atau nomor registrasi sesuai prosedur. Organisasi tersebut memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk memperoleh jawaban tertulis dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor BPN Jakarta Timur. Jika tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap menggelar aksi di Kementerian ATR/BPN.

Jeremy menegaskan, persoalan yang disorot tidak hanya menyangkut lamanya proses administrasi, tetapi juga kepastian pelayanan dan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Ia berharap instansi terkait menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

DPC GMNI Jakarta Timur merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai landasan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan yang layak. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai proses administrasi, tindak lanjut atas dugaan intimidasi, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.