BINTAN – Ketua Perkumpulan Pemuda Tempatan (PERPAT) Bintan Utara, Darsono, mempertanyakan mekanisme pengeluaran besi bekas atau scrap dari kawasan industri PT Singatac di Lobam, Kabupaten Bintan. Ia meminta kejelasan mengenai dokumen pengangkutan, jalur distribusi, serta peluang keterlibatan pemuda tempatan dalam aktivitas ekonomi tersebut, Jumat (16/10/2026).
Darsono mengaku mendapat informasi bahwa material scrap yang keluar dari kawasan perusahaan diduga singgah terlebih dahulu di sebuah gudang di sepanjang Jalan Lobam sebelum diangkut kembali menggunakan kontainer. Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai prosedur pengeluaran barang.
“Besi-besi yang keluar dari PT Singatac itu menggunakan dokumen apa? Mengapa setelah keluar dari kawasan Lobam justru singgah di gudang di Jalan Lobam sebelum dibawa menggunakan peti kemas?” ujar Darsono.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta transparansi mengenai status barang, kelengkapan dokumen, dan prosedur yang berlaku. Karena itu, ia berharap Bea Cukai, BP Kawasan Bintan, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengeluaran scrap dari kawasan tersebut.
Darsono juga menyoroti status kawasan Lobam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) serta penerapan ketentuan kepabeanan yang relevan. Menurutnya, kejelasan prosedur penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas industri di wilayah Bintan.
Selain persoalan administrasi, ia menilai aktivitas industri di Lobam semestinya turut membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Ia mendorong agar pemuda tempatan memperoleh kesempatan yang adil untuk terlibat melalui mekanisme penawaran terbuka, pelelangan, atau bentuk kerja sama lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai aktivitas ekonomi berjalan, besi scrap dikeluarkan, tetapi pemuda tempatan hanya menjadi penonton. Investasi di Lobam seharusnya juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Darsono meminta manajemen PT Singatac, pengelola kawasan, dan instansi berwenang menjelaskan mekanisme pengelolaan serta pengeluaran scrap tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak PT Singatac belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi dari perusahaan dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.