Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap pria berinisial SR alias RR yang diduga menjadi host siaran langsung TikTok bermuatan pornografi. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut meraup keuntungan lebih dari Rp80 juta selama tiga bulan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim siber terhadap akun TikTok yang diduga menayangkan konten pornografi.

Menurut Bayu, tersangka berperan sebagai host yang menggelar permainan perang koin dengan melibatkan sejumlah perempuan sebagai talent. Peserta yang memperoleh koin paling sedikit diwajibkan menjalankan tantangan yang telah disepakati.

“Challenge dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati,” ujar Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Aktivitas siaran langsung tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik perhatian penonton dan memperoleh pendapatan dari hadiah virtual. Bayu menyebut tersangka menjalankan kegiatan itu selama sekitar tiga bulan dengan penghasilan yang diklaim mencapai lebih dari Rp80 juta, berdasarkan perhitungan 310 dolar AS per hari.

Polisi menangkap SR alias RR di kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (25/10/2026). Petugas turut menyita telepon seluler dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para perempuan yang diduga menjadi talent, serta menelusuri pembagian keuntungan dari aktivitas tersebut. Polda Sumut menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.