PEKANBARU, TITAHNEWS.com – Polda Riau memusnahkan 100,55 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp149,73 miliar dan berpotensi melindungi 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan berlangsung di halaman samping barat Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kapolda Riau mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat. Operasi Sarang Narkoba juga disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan Kapolri, termasuk upaya pemulihan kawasan rawan narkoba melalui program Quick Wins 2.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri atas 82.787,74 gram sabu dan 17.766,91 gram ganja. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp149.728.608.400.
Pengungkapan empat kasus itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengendali dan kurir yang menerima atau mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Penyidik masih mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Kapolda juga mengapresiasi dukungan TNI, BNN, Bea dan Cukai, serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin khusus, barang bukti terlebih dahulu diperiksa Tim Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Proses pemusnahan kemudian dilaksanakan setelah penandatanganan berita acara.
Polda Riau menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan narkotika, memperketat pengawasan jalur yang rawan digunakan untuk penyelundupan, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Estimasi 467.239 jiwa yang berpotensi terlindungi dihitung berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Angka tersebut menggambarkan potensi dampak peredaran narkotika yang dapat dicegah, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi secara langsung.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.