Medan | Titahnews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi melalui platform media sosial TEVI. Seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan sejumlah akun yang diduga menyebarkan konten asusila dan pornografi. Setelah melakukan penelusuran, petugas mengidentifikasi terduga pemilik akun dan mendatangi kediamannya.

Menurut Bayu, SMS diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari sejumlah situs internet, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, dan kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penyidik menduga SMS memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan dari konten yang diunggah. Pembayaran hadiah tersebut disebut masuk melalui aplikasi DANA sebelum dipindahkan ke rekening BRI miliknya. Dari aktivitas itu, terduga pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta.

Bayu mengatakan, SMS mengaku tidak mengenal orang-orang yang tampil dalam video tersebut. Konten itu, menurut keterangan awal terduga pelaku, diperoleh secara acak melalui internet. Polisi masih mendalami aktivitas 10 akun tersebut, menelusuri aliran dana, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, SMS dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan penyidik.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh aktivitas yang diduga dilakukan melalui akun-akun tersebut. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana SMS tetap harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.