PALI | Titahnews.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mematangkan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (29/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Sumsel tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PALI, Haryono, SH., MM. Kegiatan ini melibatkan sejumlah kepala dinas, kepala badan, serta perwakilan perangkat daerah untuk membahas substansi dan penyempurnaan draf Raperda.
Haryono menegaskan, harmonisasi tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi juga penting untuk menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, setiap rancangan regulasi harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir maupun tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
“Melalui kerja sama dengan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumsel, kita ingin menghasilkan aturan yang kuat secara yuridis, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan serta dinamika masyarakat Kabupaten PALI,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, peserta mengkaji materi Raperda secara terperinci dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masukan dari tim Kanwil Kemenkum Sumsel menjadi bahan penyempurnaan substansi agar rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat dilaksanakan.
Pemkab PALI berharap proses harmonisasi ini dapat mempercepat penyelesaian Raperda sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung optimalisasi pendapatan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Regulasi yang selaras dengan ketentuan nasional diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.