Poldasu | Titahnews.com –

Tim Patroli Siaga Reserse (Pagar) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial AW (35), yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Ismailiyyah, Kecamatan Medan Area, Jumat (30/10/2026).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur tersebut diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap AW menunjukkan positif narkoba.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku diduga mengonsumsi narkoba di kawasan Jalan Denai. Setelah itu, pelaku berjalan kaki hingga melintas di Jalan Ismailiyyah.

“Di tengah perjalanan, pelaku melihat salah satu rumah warga dengan kondisi garasi terbuka. Di dalam garasi tersebut terparkir satu unit mobil dan dua sepeda motor,” ujar Jama, Sabtu (31/10/2026).

Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur satu unit sepeda motor dari dalam rumah warga.

Namun, aksi pelaku diketahui pemilik rumah. Korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku berhasil diamankan.

Pada saat bersamaan, personel Pagar Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang sedang melaksanakan patroli jalanan melihat kejadian tersebut. Petugas segera bergerak mengamankan AW dari kerumunan warga, kemudian membawanya ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku AW, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan rekaman video CCTV. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis karena sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian sepeda,” ungkap Jama.

Saat ini, AW telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Jama menegaskan bahwa dalam tiga hari terakhir personel Pagar Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama jajaran polres secara serentak meningkatkan patroli jalanan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, serta Direktur Reskrimum Polda Sumut guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kota Medan.

“Siapa pun yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.