Medan | Titahnews.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah gubuk yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (31/10/2026) sore.
Gubuk yang sebelumnya menjadi tempat berkumpul warga tersebut diduga telah dialihfungsikan oleh para pelaku sebagai lokasi peredaran narkotika. Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial TP (24) dan BS (37), keduanya merupakan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (1/11/2026) pagi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan personel Unit 2 Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerja sama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi, yakni TP (24) dan BS (37) yang merupakan warga setempat,” jelas Rafli.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga paket sabu, sejumlah plastik klip pembungkus narkotika, timbangan elektrik, telepon genggam, serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Menariknya, beberapa paket sabu ditemukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat. Polisi menduga cara tersebut digunakan pelaku sebagai bagian dari upaya menyamarkan aktivitas peredaran narkoba.
“Kami sita tiga paket sabu. Beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat,” tambah Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan kedua tersangka diketahui baru berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Polisi juga menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut sebelumnya berlangsung di kawasan Jermal, kemudian berpindah ke Selambo menyusul gencarnya penindakan aparat kepolisian di kawasan tersebut.
“Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari. Kami duga ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, jadi mereka mencari tempat baru. Namun, belum lagi aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan. Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.