BELAWAN | TITAHNEWS.COM –
Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan dua orang terduga pelaku. Keduanya disinyalir berkaitan dengan lima aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IN (24) dan IR (25). Mereka diamankan pada Rabu (28/10/2026) setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan terhadap salah satu terduga pelaku.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang sedang melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur.
Petugas kemudian membuntuti yang bersangkutan hingga berhenti di Indomaret Simpang Purwosari. Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., Minggu (1/11/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan dan pengaduan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid di pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah sepeda motor hasil curian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang disebutkan dalam pemeriksaan masih dalam pengembangan penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam, satu unit Honda Beat warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan Eiger, serta dua rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Jangan ragu menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.