LABUSEL | TITAHNEWS.COM –
Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RWN alias Wandi (38) dan AGH alias Wawan (32), beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di depan Mapolres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RWN alias Wandi (38), warga Dusun Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, serta AGH alias Wawan (32), warga Dusun Subu, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Dari RWN alias Wandi, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5120 ZAI, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Sementara dari AGH alias Wawan, petugas menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BK 2165 YAD, satu lembar STNK, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolres AKBP Rosef Efendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan yang selama ini turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Karena itu, sinergi antara Polri dan masyarakat perlu terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut ataupun ragu melaporkan setiap kejadian maupun indikasi tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110.
“Jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak kejahatan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan kepada kepolisian,” pesan Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata, melainkan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas,” ujarnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polres Labuhanbatu Selatan bersama masyarakat siap mengamankan agenda kamtibmas dengan terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.