Rohil – Sudah 7 bulan jadi pengedar sabu, seorang buruh tani berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya beralamat di Krikilan Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Rabu 2/11/ 2022. Pukul 14:30 WIB.

Buruh tani bernama Supriadi alias Supri (38 tahun) di tangkap polisi atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan barang bukti seberat 1,84 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil ini.

Dikatakan AKP Juliandi, “Awalnya Tim Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.”

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan patroli di seputaran TK tepatnya di Krikilan Lap. C Kep. Tanjung Medan Barat.

Tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi Jalan depan Rumahnya.

Foto baarang bukti Shabu dari tersangka

Pada saat di interogasi Supriadi alias Supri mengaku ada menyimpan sabu di Kantong Celana, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara Supriadi alias Supri. Dan di saku celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus Rokok ON BOLD.

Di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip merah bungkus pertama terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga Narkotika Jenis sabu, sedangkan bungkus ke- 2 berisikan 5 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, disaku belakang sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp.425.000 dan 1 Unit Hp Oppo Warna Hitam.

Selanjutnya tim mengundang aparat Desa setempat dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik Supriadi alias Supri, dan berhasil ditemukan dikamar belakang tepatnya didinding 1 buah tas sandang motif loreng yang di dalamnya berisikan 1 bungkus palstik bening Klip merah didalamnya terdapat 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah gunting, dan di senta dinding bawah kamar ditemukan 1 buah bong lengkap.

“Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari IS (Dpo) yang beralamat di Rambahan Desa Bagan Toreh Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut. Setelah dilakukan pengembangan terhadap IS (Dpo) akan tetapi yang bersangkutan belum berhasil ditemukan” jelas AKP Juliandi.

“Kemudian Supriadi bersama barang bukti diamankan dan berdasarkan hasil interogasi, Bahwa Supriadi membeli narkotika jenis sabu dari IS (DPO) Pada hari Sabtu tgl 29 November 2022. Dan ianya sudah lebih kurang 7 bulan membeli narkotika jenis sabu dari saudara I.S,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti, 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 ungkus Plastik bening kosong, 1 unit hp Oppo warna Hitam, 1 bungkus Rokok ON BOLD, 1 buah Tas Sandang Motif Loreng, 1 buah Plastik Klip merah berisikan 45 bungkus Plastik Klip merah kosong, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap Bong lengkap, 1 buah gunting, 1 buah gunting warna hitam.
– uang tunai sebesar Rp. 425.000,- serta Sehelai Celana Jeans panjang warna biru.

“Dari tes urine tersangka positif mengandung zat metampetamina. Untuk tersangka, disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman/humas polres rohil)