Poldasu | Titahnews.com –
Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial TikTok.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 31 Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP, warga Kecamatan Medan Polonia.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas akun media sosial yang diduga menyebarkan konten melanggar kesusilaan.
“Pelaku IP secara live streaming menggunakan akun TikTok dan mempertunjukkan konten sensitif kepada pengguna,” ujar Bayu, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak 2025. Saat itu, akun milik pelaku sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena menyebarkan konten yang melanggar ketentuan.
Namun, pada 2026, pelaku kembali melakukan aktivitas serupa hingga akhirnya berhasil diamankan personel Ditres Siber Polda Sumut.
Dalam menjalankan aksinya, IP disebut bekerja sama dengan seorang host yang menggunakan akun TikTok berinisial BPB.
“Setiap membuat konten, pelaku mendapatkan hadiah atau keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” ungkap Bayu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, layar monitor, telepon seluler, dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal terkait pornografi,” pungkasnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.