Pematang Siantar – Penetapan REKTOR USI Pematang Siantar, Sumatera Utara kepada Dr Sarintan Efratani Damanik menjadi sorotan di berbagai kalangan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, karena diduga penetapan itu dianggap cacat hukum dari hasil pemilihan calon Rektor.
Kenapa disebutkan Cacat Hukum, karena pada hasil pemilihan Calon REKTOR yang berjumlah 3 orang yaitu (1) Dr Corry PURBA mendapatkan SUARA 19, (2) Dr Sarintan Efratani Damanik mendapatkan SUARA 13 dan Dr Hisarma 0, berarti pemenang suara terbanyak adalah Corry Purba, tetapi di tetapkan yang 13 suara yaitu Dr Sarintan Efratani Damanik.
Dr Corry Purba MSi menjelaskan kepada awak media ini Rabu 23/11, “bukan tidak terima kebijakan pihak Pembina Yayasan USI penetapan REKTOR USI priode 2022 sampai 2026, tetapi jelas dari suara terbanyak ya saya Corry PURBA sebanyak 19 Suara,” ungkapnya.
Menurut Corry PURBA, dalam pemilihan calon Rektor USI Pematang Siantar Sumatera Utara ada dugaan kecurangan secara masif, secara sistimatis dan terstruktur. Ditambahkan nya lagi, bahwa acuan pemilihan adalah statuta USI pasal 41,42,43 ,44 tahun 2020 yang di tetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor 089/Pemb/Y-USI -Statuta /2020 pada tgl 29 Desember 2020 tertera pada pasal 44 ayat 4 Calon REKTOR yang di usul kan adalah berdasarkan suara terbanyak.
Masih menurut Corry, pada uji kepatutan dan kelayakan yang di laksanakan 7 orang Pembina, namun ada 1 Pembina tidak memberikan pertanyaan hanya memberikan nilai (scor).
Lebih lanjut dikatakan lagi, “seharusnya Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan melampirkan komponen penilayan dalam sistim pembobotan sebagai mana diamanahkan statuta USI tahun 2020, Pasal 44 ayat 5 dan 6,” ucapnya Corry PURBA.
Corry PURBA juga menjelaskan kepada awak media, “saya telah mengirim kan surat ke Mendikbud Riset RI dan LLDKTI tentang kecurangan dan penetapan Rektor USI Priode 2022 -2026,” pungkasnya (S. Hadi. P. Tambak)


