Bangko – Pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) saudari Herni Puri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko sudah berulang-ulang namun tidak pernah dapat tindakan tegas dari Kemenag Kabupaten Rokan Hilir.
Penelusuran Tim awak media saat menemui Drs.Samsul Tabris dan Masril S.Ag selaku KUA/ Penghulu Minggu 23 /7/2023 pukul 20.00 WIB dikediamannya mengatakan, “memang benar adanya pungutan liar yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) denga modus pembayaran biaya untuk melangsungkan akad nikah dan biaya terbitnya buku Nikah, dengen memungut biaya 1.300.000,- yang sebenarnya biaya yang wajib di setor hanya 600.000,- saja,” ungkapnya.
Diketahui Herni Putri lakukan dğugaan pungli kepada 7 pasang pengantin yang sampai saat ini belum kunjung mendapatkan buku nikah tersebut, artinya dia tidak melakukan penyetoran maka tidak dikeluarkan buku nikah oleh departemen kementerian agama kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.
Dikatakan Ustadz Masril S.Ag, “sebelum mencuap ke publik sudah pernah saya sampaikan beberapa bulan yang lalu kepada pihak Kemenag, bahwa ia sering melakukan pungutan terhadap para calon pengantin, juga sering membuat onar dan kegaduhan di kantor, melakukan perlawanan pada saat di tegur dan diberi bimbingan oleh kepala kantor Saudara Drs Samsul Tabris dan saudara ustadz Masril S.Ag,” ungkap Masril.
Bahkan sampai saat ini pelaku tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh kepala kementerian agama (KEMENAG) kabupaten Rokan Hilir, patut diduga ada udang dibalik bakwan antara pelaku dan pihak kementerian agama kabupaten Rokan Hilir.
Para pegawai yang bertugas di KUA Bangko berharap kementerian agama Provinsi Riau dan Gubernur Riau H. Syamsuar dapat memberi teguran keras terhadap Kemenag Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP. Dan menindak PNS yang terlibat dengen memberikan saksi sesuai undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
“Karena ini sudah menciderai nama baik lembaga institusi kementerian Agama Republik Indonesia,” Imbuhnya. (Legiman)


