Rohil – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) lakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Nuansa Gg. Ikhlas Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Selasa 25 Juli 2023. Pukul 19.45 WIB.

Pelaku berinisial HP alias Hendra (35 tahun) alamat Jl. Jendral Ahmad Yani Kel. Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, bersama rekannya berhasil dibekuk bersama barang bukti 11,68 Gram Narkotika jenis sabu dan 1,94 Gram daun ganja.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dan GANJA di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi, sebelumnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, mengenai seorang Laki-laki berinisial HP adalah merupakan seorang pengedar sabu yang kerap melakukan aktifitas jual beli sabu dirumahnya.

Berdasarkan informasi Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan ke sekitar rumahnya, setelah melakukan penyelidikan, maka tim Ospnal melakukan penggerebekan, sebelumnya diluar Rumah Tim mengamankan 1 orang laki-Laki yang mnegaku berinisial IP, dan kemudian Tim masuk kedalam Rumah tepatnya di dalam Kamar Tim mengamankan 2 orang pelaku, 1 orang Laki-laki yang mengaku berinisial HP alias Hendra dan 1 orang perempuan yang mengaku berinisial EN,” jelas AKP Juliandi.

Dan Tim juga melakukan penggeledahan di dalam kamar depan berhasil menemukan 1 buah Kotak Rokok Malboro warna merah berisi 1 paket Plastik bening di duga berisikan Narkotika Jenis sabu, dirak gantung 1 paket Plastik bening yang didalmnya diduga Naarkotika Jenis Ganja dan 1 bungkus kertas paper (kertas linting) dan diatas tempat tidur tim nmengamakan 1 Unit HP androit Merk Samsung, 1 unit HP Samsung.

Juga diamanakan 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, 1 Buah BBKB sepeda Motor, 1  buah STNK, didalam Dompet saudara HP alias Hendra, uang kertas Sebesar Rp.175.000,-, 1 unit sepeda motor Merk KLX, 1 Unit Seped Motor Merk Honda Beat,

Saat di introgasi pelaku mengakui dan mendapatkan barang tersebut dari M dengan cara menelepon dan yang mengantarkan Narkotika jenis sabu adalah Saudara AA, selanjutnya terlapor Dkk, berikut benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan serta benda terkait lainnya yang diamankan dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Hasil tes urine, keempatnya positif, dan seterusnya Pasal yang dipersangkakan. Pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo111Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiaman)

Sumber: Humas Polres Rohil